PKK adalah singkatan dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga,sebuah gerakan kemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat melalui 10 Program Pokoknya,yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di tingkat keluarga dan desa / kelurahan,melibatkan partisipasi sukarela baik laki-laki maupun perempuan.
Tugas dan fungsi PKK Kecamatan adalah sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan keluarga,melaksanakan 10 Program Pokok PKK untuk memningkatkan kesejahteraan,menggerakkan potensi masyarakat, memberikan bimbingan dan motivasi ke jenjang supervisi,monitoring, evaluasi dan pelapran pelaksanaan program kerja di tingkatkecamatan.
Tugas Utama : Merencanakan dan melaksanakan yaitu menyusun dan melaksanakan program kerja PKK sesuai kebutuhan masyarakat kecamatan
Membina dan mengerakkan yaitu menghimpun, menggerakkan,khusnya keluarga,agar program PKK berjalan
Memberi Bimbingan yaitu membeikan bimbingan, motivasi, dan memfasilitasi PKK Kelomok PKK dibawahnya (desa/kelurahana)
Supervisi dan Evaluasi yaitu melakukan supervisi, monitoring,evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada pembina dan pengurus PKK tingkat atasnya.
Pendataan yaitu melakukan pendataan potensi keluarga dan masyarakat untuk mendukung program.